Selamat Datang
Untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online . Layanan online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan di bawah ini.
Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK)

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
    • Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
    • Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir permohonan Kartu Keluarga. F-1.02, F-1.01 (tambah anggota), F-1.06 (perubahan elemen data), F-1.04 + pengantar RT dan RW (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)
    • Kartu Keluarga( apabila perubahan atau rusak) beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
    • Surat nikah / akta cerai.
    • Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
    • Pendukung lainnya (Ijazah, Passport, dll).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Keluarga
NoNama Dokumen
1Berkas

General Form

    Download Formulir Di sini

No Nama formulir